Mencuri di Rumah Warga, Residivis di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Irwan Setiawan
Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolda Babel. (Foto:Ist)

PANGKALPINANG, iNews.id - Seorang residivis di Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi. Dia terlibat kasus pencurian di sebuah rumah kontrakan warga di daerah itu.

Pelaku inisial YP alias Yogi Kutil (29). Dia ditangkap Tim Jatanras Polda Bangka Belitung (Babel) di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Gabek Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang pada Minggu (23/6/2024) dini hari.

"Pelaku diamankan usai mencuri di sebuah rumah kontrakan di Jalan Villa Putih Selindung Baru Kota Pangkalpinang. Pelaku juga merupakan residivis kasus 363 tahun 2019 dan tahun 2021," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Babel, AKBP M Iqbal Surbakti, Senin (24/6/2024). 

Dia mengatakan pelaku beraksi seorang diri dengan cara memanjat pagar lalu masuk melalui jendela belakang rumah kontrakan korban. 

"Dua hari sebelumnya, pelaku sudah menggambar rumah kontrakan korban untuk dijadikan sasaran pencuriannya," katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
18 jam lalu

Penampakan 4 Kursi Taman Surabaya yang Dicuri, Dijual Pelaku ke Pedagang Besi Tua

2 hari lalu

Nekat Curi Kursi Taman Gunakan Ambulans, Pria di Surabaya Ditangkap

2 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

7 hari lalu

Viral Wanita di Samarinda Diikat di Tiang Listrik dan Dipukuli, Diduga Curi Sayur

10 hari lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal