Mencuri di Rumah Warga, Residivis di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Irwan Setiawan
Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolda Babel. (Foto:Ist)

PANGKALPINANG, iNews.id - Seorang residivis di Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi. Dia terlibat kasus pencurian di sebuah rumah kontrakan warga di daerah itu.

Pelaku inisial YP alias Yogi Kutil (29). Dia ditangkap Tim Jatanras Polda Bangka Belitung (Babel) di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Gabek Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang pada Minggu (23/6/2024) dini hari.

"Pelaku diamankan usai mencuri di sebuah rumah kontrakan di Jalan Villa Putih Selindung Baru Kota Pangkalpinang. Pelaku juga merupakan residivis kasus 363 tahun 2019 dan tahun 2021," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Babel, AKBP M Iqbal Surbakti, Senin (24/6/2024). 

Dia mengatakan pelaku beraksi seorang diri dengan cara memanjat pagar lalu masuk melalui jendela belakang rumah kontrakan korban. 

"Dua hari sebelumnya, pelaku sudah menggambar rumah kontrakan korban untuk dijadikan sasaran pencuriannya," katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
3 hari lalu

Sempat Viral, Perempuan Curi Uang Keluarga Pasien di RSUD Soegiri Ditangkap

3 hari lalu

8 Baterai Alat Pemantau Gunung Anak Krakatau Dicuri, Sensor Aktivitas Lumpuh

4 hari lalu

Burung Cucak Hijau Jawara Kontes Berkicau Dicuri, Aksi Pelaku Terekam CCTV

5 hari lalu

Oknum Polisi Tersangka Pencurian Sapi di Sumba Timur Dipatsus, Bakal Disidang Etik

8 hari lalu

Bocah di Sorong Masuk Mes TNI Dini Hari, Diduga Curi iPhone hingga PlayStation

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal