Modus Proyek Fiktif, Mantan Kades Korupsi Dana Desa Rp474 Juta

Azhari Sultan
Mantan Kepala Desa Pematang Raman inisial A saat memakai rompi tahanan Kejari Muarojambi atas dugaan korupsi anggaran dana desa. (Foto: MPI/Azhari Sultan)

MUAROJAMBI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi menangkap mantan Kepala Desa Pematang Raman di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi inisial A. Dia ditangkap terkait korupsiDana Desa Rp474 juta.

"Dia sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya negera dirugikan sebesar Rp474 juta,"  kata Plh Kepala Kejari Muarojambi Andy Sasongko, Jumat (1/4/2022).

Andy menjelaskan, modus yang dilakukan A adalah proyek fiktif. Anggaran sudah dicairkan namun tidak ada realisasi pengerjaan.

Menurut Andy, A ditangkap tim gabungan bidang intelijen dan bidang pidana khusus yang dipimpin oleh kepala seksi bidang intelijen. Usai ditangkap, A dititipkan di Rutan Polres Muarojambi.

"A telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup," katanya.

Sebagai tersangka, A dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No 20 Tahun 2001. Dia menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal