Nama 28 Tersangka Kasus Suap RAPBD Jambi Belum Diumumkan, Ini Alasan KPK 

Antara
KPK belum mengumumkan nam 28 tersangka kasus korupsi RAPBD Jambi 2017-2018. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 28 orang sebagai tersangka kasus suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Nama-nama tersangka belum diumumkan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan penetapan 28 tersangka baru itu.

"Iya," kata Ali Fikri, Selasa (20/9/2022).

Namun Ali enggan membeberkan nama 28 tersangka itu. Menurutnya identitas tersangka akan disampaikan dalam waktu dekat bersama dengan kronologi dan sangkaan pasal yagn menjerat para tersangka. Ali memastikan KPK terus mengembangkan kasus dugaan korupsi ini.

"Kami akan segera sampaikan setelah penyidikan telah cukup," ujarnya.

Sebelumnya KPK telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus yang sama. Salah satunya mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. 

Tersangka lainnya adalah pimpinan serta anggota DPRD Jambi dan swasta. Sebagian telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
22 jam lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Seorang Perempuan Turut Dibawa

23 jam lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Pegawai yang Hendak Pulang Dicek Barang Bawaannya

2 hari lalu

Minta Maaf Usai Ditahan KPK, Bupati Bolmut: Doakan Saya Fokus Jalani Proses Hukum

2 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

3 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal