Ong Tersangka Penyelundupan PMI ke Malaysia Ditangkap, Ini Perannya

Dicky Sigit Rakasiwi
Polda Kepri menangkap satu tersangka penyelundupan PMI ke Malaysia yakni Mulyadi alias Ong. (Foto: Dicky Sigit)

Menurutnya, Ong ditetapkan tersangka dengan Pasal 4, Pasal 7 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dia juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Harry mengatakan, penyidik akan terus mendalami jaringan penyelundupan PMI ilegal ini. Penyelundupan ini menyebabkan 19 PMI menjadi korban setelah kapal yang mereka tumpangi tenggelam.

"Terkait dengan jaringan yang ada di Malaysia masih terus kita dalami. Setelah diketahui nantinya akan kita lakukan koordinasi dengan Kepolisian Diraja Malaysia," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
15 jam lalu

WNA Inggris Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Karyawan Hostel di Kuta Mandalika

7 hari lalu

Polres Bengkalis Musnahkan 68,6 Kg Sabu Senilai Rp68 Miliar, Diduga dari Malaysia

8 hari lalu

Terungkap Koper Berlabel Makanan Siap Saji di Bandara Juanda, Ternyata Berisi Kera Ekor Panjang

8 hari lalu

Sertijab di Polda Kepri, Ini Daftar 4 Pejabat Utama dan 2 Kapolres yang Diganti

9 hari lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal