Ong Tersangka Penyelundupan PMI ke Malaysia Ditangkap, Ini Perannya

Dicky Sigit Rakasiwi
Polda Kepri menangkap satu tersangka penyelundupan PMI ke Malaysia yakni Mulyadi alias Ong. (Foto: Dicky Sigit)

Menurutnya, Ong ditetapkan tersangka dengan Pasal 4, Pasal 7 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dia juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Harry mengatakan, penyidik akan terus mendalami jaringan penyelundupan PMI ilegal ini. Penyelundupan ini menyebabkan 19 PMI menjadi korban setelah kapal yang mereka tumpangi tenggelam.

"Terkait dengan jaringan yang ada di Malaysia masih terus kita dalami. Setelah diketahui nantinya akan kita lakukan koordinasi dengan Kepolisian Diraja Malaysia," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
19 jam lalu

Driver Ojol di Batam Dibegal Penumpang, Motor dan HP Raib

8 hari lalu

Terbongkar! Modus Licik Penyelundupan Merkuri 3,4 Ton Senilai Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak

8 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Merkuri Ilegal Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak Surabaya

15 hari lalu

Polisi Bongkar Pemalsuan STNK di Mataram, Tarif Motor Rp750.000 dan Mobil Rp1 Juta

16 hari lalu

Penyelundupan 50.000 Benih Lobster Senilai Rp7,5 Miliar Digagalkan di Cilegon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal