Pembunuh Hafizah di Bangka Barat Dituntut 10 Tahun Penjara

Rizki Ramadhani
Suasana persidangan kasus pembunuhan Hafizah di Pengadilan Negeri Mentok, Bangka Barat. (Foto:iNews.id/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Mentok sidang kedua kasus pembunuhanHafizah dengan agenda pembacaan tuntutan. Pelaku pembunuhan inisial AC dituntut 10 tahun penjara.

Sidang lanjutan ini dilangsungkan di Ruang Sidang Garuda PN Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (12/4/2023). 

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini kembali dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Iwan Gunawan serta dibantu oleh dua hakim anggota. 

Sama seperti sebelumnya, pelaku AC alias I tidak dihadirkan langsung di ruang persidangan melainkan melalui konferensi video di aplikasi Zoom. Sedangkan jalannya sidang berlangsung tertutup lantaran pelaku AC masih di bawah umur. 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Jan Maswan Sinurat mengatakan AC dikenakan pasal pembunuhan berencana. Namun karena pelaku merupakan anak di bawah umur, dia hanya dituntut setengah dari hukuman orang dewasa.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pembunuh Mama Muda di Makassar Ditangkap, Ternyata Sang Suami

57 tahun lalu

Mama Muda di Makassar Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos, Diduga Dibunuh Suami

57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

57 tahun lalu

Terungkap Motif Menantu Tega Racuni Mertua dengan Sate Ayam di Boyolali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal