Pembunuh Hafizah di Bangka Barat Dituntut 10 Tahun Penjara

Rizki Ramadhani
Suasana persidangan kasus pembunuhan Hafizah di Pengadilan Negeri Mentok, Bangka Barat. (Foto:iNews.id/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Mentok sidang kedua kasus pembunuhanHafizah dengan agenda pembacaan tuntutan. Pelaku pembunuhan inisial AC dituntut 10 tahun penjara.

Sidang lanjutan ini dilangsungkan di Ruang Sidang Garuda PN Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (12/4/2023). 

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini kembali dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Iwan Gunawan serta dibantu oleh dua hakim anggota. 

Sama seperti sebelumnya, pelaku AC alias I tidak dihadirkan langsung di ruang persidangan melainkan melalui konferensi video di aplikasi Zoom. Sedangkan jalannya sidang berlangsung tertutup lantaran pelaku AC masih di bawah umur. 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Jan Maswan Sinurat mengatakan AC dikenakan pasal pembunuhan berencana. Namun karena pelaku merupakan anak di bawah umur, dia hanya dituntut setengah dari hukuman orang dewasa.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pembunuhan Perempuan di Hotel Cirebon, Pelaku Ditangkap saat Kabur di Pangandaran

3 hari lalu

Cirebon Gempar, Istri Dokter Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dalam Kamar

4 hari lalu

Ayah Bunuh Anak Kandung di Buton Tengah, Diduga Tak Terima Ditegur Kerap Mabuk

4 hari lalu

Istri Hilang 2 Tahun Ternyata Dibunuh Suami, Terungkap dari Kecurigaan Sang Ibu

5 hari lalu

Bripka Agus Sulaiman Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Mati, Ayah Korban Sujud Syukur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal