Pembunuh Hafizah di Bangka Barat Dituntut 10 Tahun Penjara

Rizki Ramadhani
Suasana persidangan kasus pembunuhan Hafizah di Pengadilan Negeri Mentok, Bangka Barat. (Foto:iNews.id/Rizki Ramadhani)

"Kami menuntut pelaku anak ini dengan tuntutan selama 10 tahun dengan pasal 340 KUHP. Kenapa pembunuhan berencana, karena fakta-fakta sidang keterangan saksi-saksi dan keterangan pelaku anak sendiri dinyatakan memang dia sudah berencana," kata Jan Maswan Sinurat.

Jan Maswan Sinurat menambahkan, setelah dibacakan surat tuntutan penasihat hukum (PH) dari AC melakukan pembelaan sehingga untuk sidang putusan diagendakan pada Jumat (14/4/2023) mendatang. 

"Belum (putusan) kami masih proses pembacaan surat tuntutan, tadi juga ada pleidoi penasehat hukum dari anak tersebut. Jadi rencananya hari jumat agenda pembacaan putusan," tuturnya. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pembunuhan Perempuan di Hotel Cirebon, Pelaku Ditangkap saat Kabur di Pangandaran

4 hari lalu

Cirebon Gempar, Istri Dokter Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dalam Kamar

5 hari lalu

Ayah Bunuh Anak Kandung di Buton Tengah, Diduga Tak Terima Ditegur Kerap Mabuk

5 hari lalu

Istri Hilang 2 Tahun Ternyata Dibunuh Suami, Terungkap dari Kecurigaan Sang Ibu

6 hari lalu

Bripka Agus Sulaiman Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Mati, Ayah Korban Sujud Syukur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal