Pemusnahan Barang Bukti, Kejari Bangka Barat Blender Narkoba

Rizki Ramadhani
Barang bukti perkara yang dimusnahkan oleh Kejari Bangka Barat. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Kejaksan Negeri (Kejari) Bangka Barat memusnahkan barang bukti hasil sitaan sebanyak 430 dari 40 perkara sepanjang November 2021 hingga Mei 2022. Barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara diblender, Rabu (18/5/2022).

Sebanyak 40 perkara tersebut terdiri atas 12 perkara narkotika, 16 perkara orang dan harta benda, serta 12 perkara keamanan dan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya. 

Sedangkan barang bukti perkara narkotika terdiri atas 1 kilogram ganja, 42,163 gram sabu-sabu dan ekstasi sebanyak 3,546 gram, 

Selain itu senjata tajam, handphone dan mesin pompa air yang dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin grinda sebanyak 10 unit dari 10 perkara.

Kajari Bangka Barat, Wawan Kustiawan mengatakan barang bukti yang disita itu didominasi dari  hasil rampasan perkara tindak pidana umum. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
10 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

11 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

13 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

16 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

17 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal