Pengedar Narkoba di Bangka Barat Ditangkap, Sempat Lempar Sabu-sabu Dibungkus Tisu

Rizki Ramadhani
Terduga pengedar sabu-sabu berinisial SA saat diamankan Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat. (Foto: Istimewa)

Akibat perbuatannya, SA terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia mengatakan pihaknya akan terus bekerja keras menyosialisasikan bahaya narkoba agar Kabupaten Bangka Barat bersih dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

"Kami akan ungkap terus segala bentuk pelanggaran terkait penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang," katanya. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

20 hari lalu

Pemkab Bangka Barat Siapkan APBD 2027, Fokus Transformasi Ekonomi dan Tata Kelola

9 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

10 hari lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

13 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal