Perempuan Cantik Bandar Arisan Online Ditangkap di Tanjungpinang

Antara
Polres Tanjungpinang menangkap ES, tersangka penipuan bermodus arisan online. (Foto : ANTARA)

TANJUNGPINANG, iNews.id - Polisi menangkap perempuan inisial ES yang menjadi tersangka penipuan di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Dia menjalankan aksinya dengan modus arisan online.

"Pelaku ditangkap di kediamannya Jalan Bakar Batu pada Selasa (8/2/2022)," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap, Rabu (9/2/2022).

Penangkapan ES berdasarkan laporan para korban yang melapor ke Polres Tanjungpinang. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp23,5 juta. 

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan ES sebagai tersangka. "ES ditetapkan sebagai tersangka pelaku penggelapan dan penipuan," ujarnya.

Pengakuan ES, uang hasil penipuan melalui arisan online itu telah digunakan untuk keperluan dirinya.

Dia terancam pidana penjara hingga empat tahun akibat dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP.

"ES sudah ditahan untuk proses hukum lanjutan," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

7 hari lalu

Sembunyi, 3 Pelaku Penipuan Penggandaan Uang Rp1 Miliar Ditangkap di Hotel Pasuruan

7 hari lalu

Polres Lumajang Ungkap Penipuan Modus Penggandaan Uang, Korban Kehilangan Rp1 Miliar

7 hari lalu

Janjikan Loker di Pemkot Surabaya Minta Rp20 Juta, 2 Pegawai Non-ASN Dipecat

9 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal