Perempuan Cantik Bandar Arisan Online Ditangkap di Tanjungpinang

Antara
Polres Tanjungpinang menangkap ES, tersangka penipuan bermodus arisan online. (Foto : ANTARA)

TANJUNGPINANG, iNews.id - Polisi menangkap perempuan inisial ES yang menjadi tersangka penipuan di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Dia menjalankan aksinya dengan modus arisan online.

"Pelaku ditangkap di kediamannya Jalan Bakar Batu pada Selasa (8/2/2022)," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap, Rabu (9/2/2022).

Penangkapan ES berdasarkan laporan para korban yang melapor ke Polres Tanjungpinang. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp23,5 juta. 

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan ES sebagai tersangka. "ES ditetapkan sebagai tersangka pelaku penggelapan dan penipuan," ujarnya.

Pengakuan ES, uang hasil penipuan melalui arisan online itu telah digunakan untuk keperluan dirinya.

Dia terancam pidana penjara hingga empat tahun akibat dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP.

"ES sudah ditahan untuk proses hukum lanjutan," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penipuan UMKM Fiktif di Malang, 2 Pria Ngaku Utusan Pemprov Jatim Ditangkap

57 tahun lalu

Guru SD di Anambas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual ke Murid, Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Tragis! Bocah Perempuan 6 Tahun di Dumai Tewas Tenggelam di Area Dermaga

57 tahun lalu

Buronan Kasus Penipuan Seleksi Dirut Bank Bengkulu Ditangkap di Yogyakarta

57 tahun lalu

Pria Mengaku Anggota Polri Tipu Korban Ratusan Juta, Janjikan Lolos Polisi dan PNS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal