Pindahkan Gas Subsidi ke Tabung Nonsubsidi, 2 Pengoplos Elpiji di Pangkalpinang Ditangkap

Irwan Setiawan
Polda babel ungkap kasus pengoplosan gas elpiji di Pangkalpinang. (Foto: iNews.id/Irwan Setiawan)

Sementara itu, Direskrimsus Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan aksi kedua tersangka dapat merugikan masyarakat kurang mampu dan bisa mengakibatkan kelangkaan gas elpiji 3 kilogram. 

“Aksi kedua tersangka dapat merugikan masyarakat yang berhak menikmati gas subsidi 3 kilogram," ujarnya. 

Kedua tersangka akan disangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
11 hari lalu

Razia Depot Jamu, BBPOM Pangkalpinang Sita Ratusan Obat Kuat Pria Mengandung Bahan Kimia

1 bulan lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

2 bulan lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

3 bulan lalu

Honda HR-V Terbakar di Jalan Sudirman Pangkalpinang, Pengendara Lain Panik Lihat Kobaran Api

3 bulan lalu

Ruko Penjual BBM Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar, 2 Penghuni Sempat Terjebak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal