Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 30 Kg di Karimun, 6 Orang Jadi Tersangka

Antara
Polres Karimun saat jumpa pers pengungkapan kasus penangkapan 30 bungkus ganja kering (ANTARA/HO Humas Polres Karimun)

BATAM, iNews.id - Satresnarkoba Polres Karimun menggagalkan penyelundupan 30 bungkus ganja kering siap edar seberat 30 kilogram. Dalam kasus ini enam orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari penangkapan lima tersangka masing-masing berinisial H, SZ, YF, MA dan MT.

“Barang bukti yang disita secara keseluruhan dari kelima tersangka yakni sabu 0,11 gram dan ganja kering sebanyak 703,46 gram,” ujarnya, Jumat (19/8/2022).

Setelah penangkapan kelima tersangka, polisi mengembangkan kasus dan menangkap perempuan berinisial NR.

“Barang bukti yang disita dari tersangka NR 30 bungkus narkotika diduga jenis ganja kering dengan berat kotor masing-masing bungkus satu kilogram sehingga total keseluruhan seberat 30 kilogram,” kata Kapolres.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

4 hari lalu

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

5 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

10 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

18 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal