Polisi Tangkap 2 Kurir 9,78 Gram Sabu di Halaman Parkir RSUD Bangka Barat

Oma Kisma
Konferensi pers ungkap kasus penangkapan dua orang kurir narkoba yang melakukan transaksi di halaman parkir RSUD Sejiran Setason Bangka Barat. (Foto:iNews.id/Oma Kisma)

Di hadapan polisi, kedua tersangka mengaku mendapatkan instruksi untuk mengedarkan barang haram tersebut dari seseorang bandar yang ada di Kota Pangkalpinang. 

"Setelah mendapatkan barang itu, mereka jual kembali di wilayah Mentok dan Jebus. Dari keterangannya mereka berkomunikasi dengan seseorang yang ada di Kota Pangkalpinang, kemudian diarahkan mengambilnya di RSUD," ucapnya.

Saat ini pihak Satresnarkoba Polres Bangka Barat sedang melakukan penyelidikan terhadap siapa yang memberi perintah kepada dua orang tersebut. Saat ini RW dan HD berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat. 

"Keduanya diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukum mati," katanya. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
21 hari lalu

Pemkab Bangka Barat Siapkan APBD 2027, Fokus Transformasi Ekonomi dan Tata Kelola

8 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

9 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

11 hari lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

13 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal