Polisi Tangkap 2 Pencuri Mesin Tambang di Bangka Tengah

Rachmat Kurniawan
Tim Cobra Polres Bangka Tengah menangkap dua orang pencuri mesin tambang milik warga di daerah itu.(Foto:iNews.id/Rachmat Kurniawan)

BANGKA TENGAH, iNews.id - Tim Cobra Polres Bangka Tengah menangkap dua orang pencuri mesin tambang milik warga di daerah itu. Mereka masing-masing inisial RU (31) dan SE (38).

Kedua tersangka diamankan di kediamannya masing-masing. RU diamankan di Desa Nibung dan SE diamankan di Kelurahan Simpang Perlang, Kecamatan Koba, Senin (24/7/2023).

Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Fajar mengatakan kedua tersangka mencuri peralatan tambang timah di kawasan Mesirak Jongkong 12 Desa Nibung. 

"Mereka menggasak satu unit mesin tambang diesel 33 merek Zstrong warna hitam yang diletakkan di pinggir kolong (danau tambang timah). Kerugian korban sekitar Rp6 juta," katanya, Rabu (26/8/2023).

Saat ini, kata dia, kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
15 jam lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

16 jam lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

19 jam lalu

Tega! Rumah Tetangga Terbakar, 2 Pemuda di Cirebon Malah Curi Uang Rp47 Juta dan Emas

3 hari lalu

27 Celana Dalam Wanita di Tuban Raib dari Jemuran, Pencuri Terekam CCTV

9 hari lalu

Polisi Bongkar Rentetan Kasus di Samosir, dari Tebang Kayu hingga Penikaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal