Polisi Tangkap Pengedar Belasan Gram Sabu di Bangka Barat

Rizki Ramadhani
FR saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. (Foto: Ist)

Menerima informasi dari tersangka, polisi lalu bergegas ke lokasi yang dimaksud. Di sana, petugas kembali mengamankan dua paket plastik klip bening ukuran sedang diduga berisi sabu-sabu. 

"Juga ada tiga paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal putih diduga sabu-sabu. Jadi kalau ditotalkan, narkoba jenis sabu-sabu yang kami sita dari tangan tersangka FR, baik di rumah dan kebun mencapai 15,0 gram," ujarnya. 

Atas perbuatannya, tersangka FR akan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
19 hari lalu

Pemkab Bangka Barat Siapkan APBD 2027, Fokus Transformasi Ekonomi dan Tata Kelola

7 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

9 hari lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

11 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

12 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal