Polisi Tangkap Terduga Pengedar 35,61 Gram Sabu di Bangka Barat

Rizki Ramadhani
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan di Mapolres Bangka Barat. (Foto: Ist)

BANGKA BARAT, iNews.id -Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat menangkap pengedar narkoba berinisial KH warga Desa Belo Laut, Muntok, Bangka Barat, Bangka Belitung. Dari KH, diamankan barang bukti 35,61 gram diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat kepada kepolisian.

“KH ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah di Desa Belo Laut Muntok pada Rabu 13 Juli 2022 lalu,” kata Eddy, Kamis (21/7/2022).

Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersimpan di kaleng rokok, kantong kresek, dan sebuah kotak handphone.

"Total keseluruhan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan polisi yaitu seberat 35,61 gram,” ujarnya.

Tersangka KH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Terduga tindak pidana narkotika dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subsider 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1," katanya. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
3 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

5 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

7 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

16 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

1 bulan lalu

Pemkab Bangka Barat Siapkan APBD 2027, Fokus Transformasi Ekonomi dan Tata Kelola

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal