Puluhan Ribu Botol Minuman Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tanjung Pandan, Pemilik Tak Terungkap

Antara
Minuman ilegal. (Foto: ilustrasi)

BELITUNG, iNews.id - Kantor Bea CukaiTanjung Pandan, Belitung memusnahkan 10.539 botol minuman ilegal. Bea Cukai kesulitan mengungkap pemilik minuman yang mengandung metil alkohol (MEA) itu.

"Karena jaringan pelaku kejahatan ini terputus," kata Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tanjung Pandan, Jerry Kurniawan, Kamis (15/12/2022).

Dia menjelaskan, puluhan ribu botol minuman ilegal itu diamankan pada November 2021 oleh Tim Bea Cukai Tanjung Pandan dan Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur. 

Barang tersebut saat diamankan masih berada di jasa ekspedisi. Namun tak ada satu pun orang yang datang mengakui barang tersebut dan mengambilnya.

Lantaran pemiliknya tak terungkap, puluhan botol minuman ilegal itu dimusnahkan pada 13 Desember 2022.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
20 hari lalu

Terbongkar! Modus Licik Penyelundupan Merkuri 3,4 Ton Senilai Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak

21 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Merkuri Ilegal Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak Surabaya

1 bulan lalu

Peredaran Rokok Ilegal Disikat Polda Banten, 44.500 Bungkus Disita 3 Orang Ditangkap

1 bulan lalu

Kapal Pompong Tenggelam di Siak Riau, Pegawai Bea Cukai Tewas dan 3 Orang Hilang

2 bulan lalu

Jaringan Internasional Produksi Vape Ganja di Bali Digerebek, 3 WNA Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal