Pungli Pedagang Kecil, Kepala Satpol PP Siak dan 2 Anak Buah Ditahan Kejaksaan

Antara
Kejari Siak menahan Kepala Satpol PP Siak, Hendy Derhavin terkait kasus pungutan liar, Selasa (30/5/2023). (Foto: Kejari Siak)

SIAK, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menahan Kepala Satpol PP Siak, Hendy Derhavin (HD) dan dua anak buahnya. Ketiganya menjadi tersangka kasus pungutan liar (pungli).

Dua anak buah HD yang ditahan adalah I yang merupakan staf Linmas, dan N honorer di  Satpol PP Siak.

Kepala Seksi Intlijen Kejari Siak, Rawatan Manik mengatakan, pungli yang dilakukan ketiga tersangka terjadi saat turnamen sepak bola Piala Ketua DPRD Siak.

Ketiganya membuat proposal bantuan dana yang ditujukan kepada pedagang kecil hingga warung yang ada di Kecamatan Siak.

"Pada saat proposal tersebut selesai, oknum satpol PP tersebut langsung melakukan pungli kepada masyarakat," kata Rawatan, Selasa (30/5/2023).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wali Kota Eri Cahyadi Marah Temukan Pungli Stan SWK, Lurah Tambak Wedi Dicopot

57 tahun lalu

Terungkap! Pecatan Polisi Pungli Sopir Truk di Lubuklinggau Positif Sabu

57 tahun lalu

Pecatan Polisi Ditangkap usai Pungli Sopir Truk Pakai Seragam Dinas di Lubuklinggau

57 tahun lalu

Dugaan Pungli Beasiswa KIP di Kampus Mataram Masuk Penyidikan Polda NTB

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal