Pungli Pedagang Kecil, Kepala Satpol PP Siak dan 2 Anak Buah Ditahan Kejaksaan

Antara
Kejari Siak menahan Kepala Satpol PP Siak, Hendy Derhavin terkait kasus pungutan liar, Selasa (30/5/2023). (Foto: Kejari Siak)

Uang pungli yang terkumpul digunakan untuk belanja perlengkapan bola. Kejari Siak telah mengamankan uang dan baju olah raga sebagai barang bukti. 

HD ditahan di Rutan Polres Siak, sedangkan dua anak buahnya ditahan di sel Polsek Bungaraya.

Menurut Rawatan, ketiga tersangka melanggar Pasal 12 Huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kasus Pungli Parkir Foodtruck Bolosego di Alkid Jogja Dihentikan, Ini Alasannya

3 hari lalu

243 Kios Pasar Ciroyom Bandung Disegel, Pedagang Diminta Waspadai Pungli

10 hari lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tersangka, Ini Rangkaian Dugaan Pungutan Perizinan

11 hari lalu

Oknum Anggota TNI Viral Cekcok dengan Kasatpol PP Samarinda, Ini Kata Dandim

13 hari lalu

Oknum Polisi Terseret Dugaan Pungli Rp1 Juta di Alun-Alun Kidul Yogyakarta, Kini Dipatsus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal