Pungli Pedagang Kecil, Kepala Satpol PP Siak dan 2 Anak Buah Ditahan Kejaksaan

Antara
Kejari Siak menahan Kepala Satpol PP Siak, Hendy Derhavin terkait kasus pungutan liar, Selasa (30/5/2023). (Foto: Kejari Siak)

Uang pungli yang terkumpul digunakan untuk belanja perlengkapan bola. Kejari Siak telah mengamankan uang dan baju olah raga sebagai barang bukti. 

HD ditahan di Rutan Polres Siak, sedangkan dua anak buahnya ditahan di sel Polsek Bungaraya.

Menurut Rawatan, ketiga tersangka melanggar Pasal 12 Huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Heboh! Dugaan Jual Beli Sel Mewah Lapas Blitar Rp100 Juta, Penasaran Apa Saja Fasilitasnya?

57 tahun lalu

Kadis ESDM Jatim Ditahan Kasus Pungli Izin Tambang, Ini Reaksi Khofifah

57 tahun lalu

Penampakan Uang Rp2,3 Miliar Hasil Pungli Izin Tambang, Kadis ESDM Jatim Ditahan

57 tahun lalu

Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Kasus Pungli Izin Tambang, Rp2,3 Miliar Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal