Residivis Kasus Pencurian Ditangkap di Rumah Kontrakan

Antara
Residivis tujuh kali kasus pencurian kembali berulah dan berhasil diringkus Polda Babel. Foto: Antara

PANGKALPINANG, iNews.id - Dirreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menangkap KA alias Emo (32) di rumah kontrakannya, di Jalan Mandala, Melintang. Emo merupakan residivis perkara pencurian dengan pemberatan.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes A Maladi mengatakan, penangkapan Emo berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-414/4/2021/SPKT/RESKRIMUM/Polda Babel tertanggal 27 Mei 2021 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dalam laporan tersebut, Emo mencuri satu unit telepon seluler dengan membobol rumah warga di Desa Kace, Mendo Barat.

"Pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama dan sudah tujuh kali keluar masuk penjara," kata Maladi, Minggu (20/6/2021).

Maladi mengatakan, Emo mengaku mencuri telepon seluler tersebut dengan cara mencongkel jendela dan masuk ke dalam rumah. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa delapan unit telepon genggam berbagai merk, satu unit laptop dan satu unit alat penanak nasi dari hasil penangkapan. 

Rupanya pelaku mengaku telah melakukan pencurian di beberapa tempat lain di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka. Penangkapan tersebut, kata Maladi, berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim 1 Operasional Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung yang mendapatkan informasi mengenai keberadaan seorang laki-laki yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. 

"Pelaku berinisial KA alias Emo ditangkap saat berada di kontrakan yang beralamat di Jalan Mandala Kelurahan Melintang, Kota Pangkalpinang karena mengulangi perbuatannya," kata Maladi.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
13 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

15 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran 12,8 Kg Ganja di Pangkalpinang, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

17 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

19 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

25 hari lalu

Curi Tas Isi Uang Rp5.000, Pemuda Bangkalan Divonis 4 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal