Rumah Penampungan PMI Ilegal Digerebek, 11 Orang Akan Diselundupkan ke Malaysia

Gusti Yennosa
Belasan PMI ilegal akan diselundupkan ke Malaysia lewat Batam. (Foto: iNews/Gusti Yennosa)

BATAM, iNews.id - Polresta Barelang menggerebek rumah penampungan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Bengkoang Indah, Kota Batam. Ditemukan sebelas PMI yang akan diselundupkan ke Malaysia.

Para PMI ilegal ini rencanannya akan diberangkatkan menggunakan speedboat melalui sejumlah pelabuhan di Kota Batam yakni Pelabuhan Harbourbay dan Pelabuhan Batam Center, serta sejumlah pelabuhan tikus.

Pemilik rumah yang dijadikan tempat penampungan PMI ilegal saat penggerebekan tersebut adalah Hartoyo. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka perdagangan manusia. 

Polisi kemudian memburu orang yang merekrut dan mengirim belasan PMI ilegal ini. Perburuan itu membuahkan hasil yakni menangkap Mardiati dan Handoyo di Purbalingga, Jawa Tengah. 

"Para calon PMI ilegal ini dijanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia dengan gaji Rp7 juta-10 juta. Namun setiap PMI ilegal akan dipotong gajinya sebanyak Rp5 juta selama enam bulan dengan dalih ongkos dan pengurusan dokumen," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, Jumat (14/1/2022)

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Rampung Jalani Proses Hukum, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

8 hari lalu

Perkuat Sinergi Indonesia–Malaysia, Menteri Imipas Tinjau 46 PMI di DTI Semenyih

8 hari lalu

Menteri Imipas Pastikan Percepatan Pemulangan 46 PMI Bermasalah dari Malaysia

11 hari lalu

Motif Faktor Ekonomi, ART Curi Emas dan Uang Majikan Rp184 Juta di Batam

13 hari lalu

Truntum Cihampelas Hadir di Matta Fair Malaysia 2026, Bawa Pesona Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal