Sadis! Pemuda di OKU Curi HP Bocah Tetangga lalu Dipukul hingga Tewas

Antara
Pemuda di Ogan Komering Ulu (OKU) ditangkap polisi usai mencuri handphone milik bocah tetangga dan membunuhnya. (Foto: ANTARA)

"Pelaku langsung melarikan diri dan tertangkap di Jalan Lintas Sumatera Baturaja, OKU pada hari itu juga," tutur Agus.

Dari tangan pelaku ditemukan HP, uang tunai dan kayu yang digunakan untuk memukul korban hingga tewas.

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Pelaku pun mengaku khilaf memukul korban saat aksinya mencuri uang dan HP dipergoki korban. Dia mengaku baru tahu korban tewas setelah ditangkap.

"Saya khilaf. Rencananya uang hasil curian akan saya pakai untuk kebutuhan," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal