Satpol PP Belitung Bubarkan Kerumunan di Kedai Kopi yang Lewati Jam Operasional

Antara
Kedai Kopi di Belitung dibubarkan Satpol PP karena buka melebihi jam operasional pukul 22.00 WIB. (Foto: Antara)

Dia meminta pelaku usaha di Belitung mematuhi aturan yang sudah ditetapkan terkait PPKM Level 3. Menurutnya ketentuan ini masih berlaku hingga 20 September 2021.

"Meski kasus Covid-19 turun, namun aturan PPKM tetap harus dipatuhi sampai 20 Septemeber," ujarnya. 

Selain membubarkan kerumunan di kedai kopi, Satpol PP juga membubarkan kerumunan pengunjung yang ada di halaman Gedung Nasional hingga melebihi pukl 22.00.

Pembubaran dilakukan bersama dengan personel TNI/Polri.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

1 bulan lalu

Buntut Penebangan Pohon Tanpa Izin, Videotron SixNine Padel Bandung Disegel 

1 bulan lalu

Langgar Perda, Pengelola Lapangan Padel SixNine Bandung Disanksi Denda dan Tanam Pohon

1 bulan lalu

Viral! Warga Bandung Keluhkan Kegaduhan Aktivitas di Lapangan Padel, Satpol PP Tegur Pengelola

1 bulan lalu

Berantas Prostitusi Liar di Krian, Satpol PP Sidoarjo Bakar Puluhan Lapak Liar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal