Satpol PP Belitung Bubarkan Kerumunan di Kedai Kopi yang Lewati Jam Operasional

Antara
Kedai Kopi di Belitung dibubarkan Satpol PP karena buka melebihi jam operasional pukul 22.00 WIB. (Foto: Antara)

Dia meminta pelaku usaha di Belitung mematuhi aturan yang sudah ditetapkan terkait PPKM Level 3. Menurutnya ketentuan ini masih berlaku hingga 20 September 2021.

"Meski kasus Covid-19 turun, namun aturan PPKM tetap harus dipatuhi sampai 20 Septemeber," ujarnya. 

Selain membubarkan kerumunan di kedai kopi, Satpol PP juga membubarkan kerumunan pengunjung yang ada di halaman Gedung Nasional hingga melebihi pukl 22.00.

Pembubaran dilakukan bersama dengan personel TNI/Polri.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam di Karawang Ditutup Sementara Usai Viral Video Pesta Gay

57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Pengemis Modus Ngesot di Jam Gadang Bukittinggi Ditangkap, Ternyata Bisa Jalan

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal