Selebgram Tersangka Kasus TPPO di Babel Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Alasannya

Irwan Setiawan
Pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diamankan di Mapolda Babel. (Foto:Ist)

PANGKALPINANG, iNews.id - ARD (22) selebgram tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Alasannya dia merupakan tulang punggung keluarga.

Permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan oleh penasehat hukum ARD ke penyidik Ditreskrimum Polda Babel. 

"Baru dapat surat dari penasehat hukumnya untuk permohonan penangguhan penahanan" kata Direktur Reskrimum Polda Babel, Kombes Pol I Nyoman Merthadana, Kamis (7/9/2023).

Dia mengatakan alasan penasehat hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan, karena tersangka merupakan tulang punggung keluarga. 

"Alasannya tulang punggung keluarga," ujarnya.

Dia menegaskan untuk saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan terus  berlanjut.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Pilu! Gadis Indramayu Korban TPPO di China, Dipaksa jadi Pengantin Pesanan

57 tahun lalu

Polda Kepri Ungkap Dugaan TPPO, Pasutri di Banyuwangi Ditangkap

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal