Selebgram Tersangka Kasus TPPO di Babel Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Alasannya

Irwan Setiawan
Pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diamankan di Mapolda Babel. (Foto:Ist)

"Masih tetap lanjut perkaranya," ucapnya.

Sebelumnya Polda Babel membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang di salah satu hotel di Pangkalan Baru Bangka Tengah, Jumat (1/9/2023) lalu. 

Dari hasil penggerebekan Tim Satgas TPPO berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga pelaku penyedia perempuan untuk aktivitas kegiatan prostitusi inisial ARD (22) di salah satu tempat karaoke di Pangkalpinang.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp6 juta, empat buah handphone, satu unit mobil, dan bill hotel. 

Tersangka terancam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP Subsider Pasal 506 KUHP.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
8 hari lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

29 hari lalu

Dijanjikan Kerja di Jepang, 6 Calon PMI di NTB Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

1 bulan lalu

Honda HR-V Terbakar di Jalan Sudirman Pangkalpinang, Pengendara Lain Panik Lihat Kobaran Api

2 bulan lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

3 bulan lalu

Pilu! Gadis Indramayu Korban TPPO di China, Dipaksa jadi Pengantin Pesanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal