Selebgram Tersangka Kasus TPPO di Babel Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Alasannya

Irwan Setiawan
Pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diamankan di Mapolda Babel. (Foto:Ist)

"Masih tetap lanjut perkaranya," ucapnya.

Sebelumnya Polda Babel membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang di salah satu hotel di Pangkalan Baru Bangka Tengah, Jumat (1/9/2023) lalu. 

Dari hasil penggerebekan Tim Satgas TPPO berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga pelaku penyedia perempuan untuk aktivitas kegiatan prostitusi inisial ARD (22) di salah satu tempat karaoke di Pangkalpinang.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp6 juta, empat buah handphone, satu unit mobil, dan bill hotel. 

Tersangka terancam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP Subsider Pasal 506 KUHP.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
12 hari lalu

Razia Depot Jamu, BBPOM Pangkalpinang Sita Ratusan Obat Kuat Pria Mengandung Bahan Kimia

31 hari lalu

Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif Rp71 Miliar, Catut Nama Artis dan Selebgram

1 bulan lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

2 bulan lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

2 bulan lalu

Dijanjikan Kerja di Jepang, 6 Calon PMI di NTB Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal