Simpan 54,80 Gram Sabu, Pria di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Irwan Setiawan
SA alias Bandi (40) beserta barang bukti saat diamankan polisi. (Foto:ist)

"Saat penggeledahan ditemukan sabu-sabu dengan total berat bruto 54,80 gram, potongan pipet, timbangan dan plastik bal ukuran kecil serta handphone," ucapnya. 

Kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Jojo.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
14 hari lalu

Razia Depot Jamu, BBPOM Pangkalpinang Sita Ratusan Obat Kuat Pria Mengandung Bahan Kimia

20 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

21 hari lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

27 hari lalu

Terbongkar! Kapal Ganti Identitas Palsu Bawa 1,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Bengkalis

27 hari lalu

Polrestabes Medan Bongkar Modus Pod Getar, 622 Rokok Elektrik Berisi Narkotika Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal