Terungkap, 5 Bocah di Babel Jadi Korban Predator Anak

Haryanto
Konferensi pers kasus predator anak, Jumat (23/7/2021). (Foto:iNews.id/Haryanto)

"Menurut pemeriksaan awal terhadap para korban, ada yang baru satu kali dan ada yang sampai lima kali," ucapnya.

Hingga kini Polres Pangkalpinang masih menunggu laporan lainnya, jika ada yang merasa menjadi korban dari aksi tak senonoh tersangka Anton yang merupakan seorang residivis kasus pencabulan itu.

Kapolres mengatakan, tersangka disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan juga Pasal 82 Pasal (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan PPU Tahun 2016.

“Tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
8 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

24 hari lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

2 bulan lalu

Honda HR-V Terbakar di Jalan Sudirman Pangkalpinang, Pengendara Lain Panik Lihat Kobaran Api

3 bulan lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

4 bulan lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal