Tidak Miliki Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal, WNA Asal Malaysia Dideportasi dari Babel

Irwan Setiawan
Kantor Imigrasi kelas I TPI Pangkalpinang saat jumpa pers kasus WNA asal Malaysia dideportasi dari Babel. (Foto:iNews.id/Ist)

"Yang bersangkutan sudah berada dan tinggal di Desa Dalil Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka selama lebih dari satu bulan dengan aktivitas sebagai ibu rumah tangga" ujarnya.

Selanjutnya MNA akan diterbangkan ke Malaysia pada Rabu mendatang melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta.

"MNA akan dikawal oleh Tim Imigrasi Kelas 1 TPI Pangkalpinang," katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
1 hari lalu

Selundupkan Ribuan Burung ke Sidoarjo, 2 WNA Vietnam Jadi Tersangka

3 hari lalu

Hantam Kepala WNA Korsel Pakai Ulekan, Pria di Tangerang Ditangkap di Garut

4 hari lalu

Rendi Apriyanto WNI asal Natuna Tewas dalam Serangan Drone Ukraina di Rusia

9 hari lalu

Terungkap Modus Penipuan Kripto di Jatim, Kerugian Korban Capai Rp12,9 Miliar

13 hari lalu

Polisi Gagalkan Dugaan Penyelundupan WNA ke Australia via Rote Ndao, 1 WNI Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal