Tidak Miliki Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal, WNA Asal Malaysia Dideportasi dari Babel

Irwan Setiawan
Kantor Imigrasi kelas I TPI Pangkalpinang saat jumpa pers kasus WNA asal Malaysia dideportasi dari Babel. (Foto:iNews.id/Ist)

Wahyu menuturkan dari hasil pemeriksaan dan pendalaman  diperoleh keterangan bahwa MNA berkewarganegaraan Malaysia. Hal itu dibuktikan berdasarkan salinan identity card warga negara Malaysia dan paspor.

"Yang bersangkutan masuk ke Indonesia pada 29 April 2023 melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kalimantan Barat bersama suami sirinya inisial MR (WNI)," tuturnya.

Sementara itu, kata dia, modus operandi yang digunakan oleh MNA adalah menggunakan identitas dari mantan istri suaminya yang tercantum dalam salinan kartu keluarga untuk masuk melintasi wilayah Perbatasan Entikong Kalimantan Barat.

"Yang bersangkutan mengelabui petugas dengan menggunakan identitas mantan istri suaminya di kartu keluarga untuk masuk ke wilayah Indonesia," katanya.

Selain itu, kata dia, MNA juga menggunakan indentitas tersebut untuk membeli tiket pesawat udara rute Pontianak-Jakarta dan Jakarta-Pangkalpinang.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA

57 tahun lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 6,9 Kg dari Malaysia, 1 Kurir Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Perempuan asal Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam, Polisi Olah TKP

57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Kondisi Pendaki asal Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Cedera Parah Tulang Belakang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal