Tidak Miliki Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal, WNA Asal Malaysia Dideportasi dari Babel

Irwan Setiawan
Kantor Imigrasi kelas I TPI Pangkalpinang saat jumpa pers kasus WNA asal Malaysia dideportasi dari Babel. (Foto:iNews.id/Ist)

Wahyu menuturkan dari hasil pemeriksaan dan pendalaman  diperoleh keterangan bahwa MNA berkewarganegaraan Malaysia. Hal itu dibuktikan berdasarkan salinan identity card warga negara Malaysia dan paspor.

"Yang bersangkutan masuk ke Indonesia pada 29 April 2023 melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kalimantan Barat bersama suami sirinya inisial MR (WNI)," tuturnya.

Sementara itu, kata dia, modus operandi yang digunakan oleh MNA adalah menggunakan identitas dari mantan istri suaminya yang tercantum dalam salinan kartu keluarga untuk masuk melintasi wilayah Perbatasan Entikong Kalimantan Barat.

"Yang bersangkutan mengelabui petugas dengan menggunakan identitas mantan istri suaminya di kartu keluarga untuk masuk ke wilayah Indonesia," katanya.

Selain itu, kata dia, MNA juga menggunakan indentitas tersebut untuk membeli tiket pesawat udara rute Pontianak-Jakarta dan Jakarta-Pangkalpinang.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
1 hari lalu

Selundupkan Ribuan Burung ke Sidoarjo, 2 WNA Vietnam Jadi Tersangka

3 hari lalu

Hantam Kepala WNA Korsel Pakai Ulekan, Pria di Tangerang Ditangkap di Garut

4 hari lalu

Rendi Apriyanto WNI asal Natuna Tewas dalam Serangan Drone Ukraina di Rusia

9 hari lalu

Terungkap Modus Penipuan Kripto di Jatim, Kerugian Korban Capai Rp12,9 Miliar

13 hari lalu

Polisi Gagalkan Dugaan Penyelundupan WNA ke Australia via Rote Ndao, 1 WNI Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal