10 Tersangka Demo Ricuh Ditahan di Rutan Polda Bali

iNews
Polda Bali mengumumkan 14 tersangka terkait demonstrasi yang berujung ricuh di depan Polda dan kantor DPRD Provinsi Bali pada 30 Agustus 2025. (Foto: Dok. Polda Bali).

7. PB (18), Pelajar: Merusak dan melempari kendaraan dinas Polri, melukai pengemudi, serta menjarah isinya.

8. RI (18), Pedagang: Merusak dan melempari kendaraan dinas Polri, melukai pengemudi, serta menjarah isinya.

9. MR (18), Pelajar: Membawa bom molotov saat unjuk rasa.

10. MF (18), Belum Bekerja: Membeli bahan, meracik, dan membawa molotov.

"Para tersangka dewasa ini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan barang berbahaya," ucapnya.

Sementara itu, kata dia empat tersangka anak-anak berinisial PY, KW, KA dan KL yang juga terlibat perusakan kendaraan dinas, kini menjalani proses diversi dan wajib mengikuti penelitian kemasyarakatan oleh Bapas.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

14 Orang Ditetapkan Tersangka Demo Ricuh di Bali, 4 Anak di Bawah Umur

57 tahun lalu

Polda Sulsel Tetapkan 53 Tersangka Demo Ricuh, 11 Anak di Bawah Umur

57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Demo di Kantor Bupati Karawang, Warga Tuntut Penutupan Permanen Lokasi Pesta Gay

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal