11 Money Changer di Kuta Bali Disegel karena Beroperasi Tanpa Izin

Chusna Mohammad
Bagus Alit
BI Perwakilan Bali dan tim gabungan menyegel 11 money changer ilegal di Kuta, Bali. (Foto: iNewsTV/Bagus Alit)

DENPASAR, iNews.id - Bank Indonesia (BI) Perwakilan Bali menyegel 11 money changer di Kuta, Kamis (4/8/2022). Tempat penukaran mata uang asing itu beroperasi tanpa izin.

Penyegelan dilakukan BI bersama tim gabungan Satpol PP, Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung dan perangkat Desa Adat Kuta.

"Ada 11 money changer yang ditemukan beroperasi tanpa izin," ujar Manajer Fungsi Pengawasan Sistem Pembayaran BI Perwakilan Bali, Ni Putu Sulastri, Jumat (5/8/2022).

Sebelas money changer itu berlokasi di Jalan Dewi Sartika, jalan Kartika Plaza, dan Jalan Wana Segara. Penyegelan dilakukan dengan menempelkan stiker tepat di pintu masuk money changer.

Tak cuma disegel, papan penunjuk kurs valuta asing maupun neon boks money changer juga dicopot.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
7 jam lalu

Liburan Bersama Keluarga, WNA Inggris Tewas Tenggelam di Crystal Bay Nusa Penida Bali

3 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

9 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

12 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

14 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal