Dia mengingatkan, masih adanya kasus transmisi lokal karena masyarakat tidak disiplin menjalankan imbauan pemerintah untuk mengurangi aktivitas di luar rumah dan memakai masker.
"Dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini," ujarnya.
Untuk menekan penyebaran virus corona, Gubernur BaliWayan Koster telah memperpanjang masa tanggap darurat bencana Covid-19 di Bali sampai 30 Mei 2020. Perpanjangan dilakukan memperhatikan peningkatan kasus yang terjadi di sejumlah wilayah.
"Bapak Gubernur telah menerbitkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 3030/04-G/HK/2020 terkait perpanjangan masa tanggap darurat tersebut," katanya.