2 Napi WNA di Lapas Kerobokan Bali Otaki Kejahatan Skimming, Korbannya 1.000 Nasabah

Chusna Mohammad
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya memapakarkan kasus kejahatan skimming melibatkan dua napi WNA di Lapas Kerobokan, Selasa (9/2/2021). (Foto: SINDONews/Chusna Mohammad)

Dalam aksinya, pelaku membobol dana korban melalui sejumlah ATM di Denpasar, Badung dan Gianyar.

"Keempat pelaku dapat keuntungan 10 persen dari total hasil kejahatan. 

Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 30 juncto 46 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun dan denda Rp800 juta.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
1 hari lalu

18 Saksi Diperiksa Kasus Pengeroyokan Pencuri Ayam di Tabanan, 5 Orang Jadi Tersangka

5 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

8 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

12 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

12 hari lalu

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Bima, 45 Penumpang dan ABK Dievakuasi Selamat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal