2 Pelaku Penganiayaan Buruh di Tabanan Ditetapkan Tersangka, 1 Buron

Wayan Diana
Polres Tabanan menetapkan dua tersangka kasus penganiayaan buruh bangunan, Rabu (20/9/2023). (Foto: Wayan Diana)

Kedua tersangka ditangkap di Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Gianyar tak lama setelah peristiwa penganiayaan. Tersangka kasus ini masih mungkin bertambah karena pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti terus berjalan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara. 

Korban penganiayaan, DH (28) mengalami luka di dada dan pundak akibat ditebas senjata tajam oleh pelaku. 

Penganiayaan ini dipicu hal sepele lantaran korban menolak ajakan pesta minuman keras para pelaku yang merupakan rekan kerjanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

2 Pelaku Penganiayaan di Luwu Ditangkap Polisi, Korban Ditebas Samurai hingga Luka Parah

9 hari lalu

Viral Pertengkaran Emak-Emak di Bangkalan Berujung Penganiayaan di Depan Anak

9 hari lalu

Kakek di Sampang Pukul Tetangga Pakai Linggis hingga Tewas, Diduga Dendam soal Ilmu Hitam

14 hari lalu

Taufik Hidayat Diadili, Sidang Perdana Digelar Tertutup di PN Bandung

19 hari lalu

3 Pelaku Penganiayaan Maut di Basaan Ditangkap di Manado, Diduga Hendak Kabur 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal