2 Pembunuh Karyawati Bank di Bali Divonis 18 dan 20 Tahun Penjara

Antara
Dua pelaku pembunuhan karyawati bank, I Gusti Agung Mirah Agung Lestari (42) saat menjalani rekonstruksi di Polda Bali. (Foto: Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Dua terdakwa pelaku pembunuhankaryawati bank di Bali, I Gusti Agung Mirah Lestari divonis berbeda. Nova Sandi Prasetya divonis 18 tahun penjara, sedangkan Rahman divonis 20 tahun penjara.   

Putusan keduanya dibacakan majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin I Wayan Suarta pada Selasa (30/5/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Suarta dalam amar putusan terdakwa Rahman.

Dalam amar putusan dijelaskan Rahman bertindak sebagai eksekutor pembunuhan Gusti Mirah Agung Lestari. 

Hal yang memberatkan Rahman adalah perbuatannya telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan trauma bagi keluarga korban. Rahman juga seorang residivis kasus pencurian.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Terungkap Motif Pembunuhan Perangkat Desa di Pekalongan, Pelaku Dendam Sering Disuruh

1 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Perangkat Desa di Pekalongan, Pelaku Ditangkap

5 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

6 hari lalu

Terjerat Utang, PNS di Cirebon Bunuh Tetangga Pakai Obeng demi Curi Perhiasan

8 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal