2 Pembunuh Karyawati Bank di Bali Divonis 18 dan 20 Tahun Penjara

Antara
Dua pelaku pembunuhan karyawati bank, I Gusti Agung Mirah Agung Lestari (42) saat menjalani rekonstruksi di Polda Bali. (Foto: Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Dua terdakwa pelaku pembunuhankaryawati bank di Bali, I Gusti Agung Mirah Lestari divonis berbeda. Nova Sandi Prasetya divonis 18 tahun penjara, sedangkan Rahman divonis 20 tahun penjara.   

Putusan keduanya dibacakan majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin I Wayan Suarta pada Selasa (30/5/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Suarta dalam amar putusan terdakwa Rahman.

Dalam amar putusan dijelaskan Rahman bertindak sebagai eksekutor pembunuhan Gusti Mirah Agung Lestari. 

Hal yang memberatkan Rahman adalah perbuatannya telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan trauma bagi keluarga korban. Rahman juga seorang residivis kasus pencurian.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

57 tahun lalu

Terungkap Motif Menantu Tega Racuni Mertua dengan Sate Ayam di Boyolali

57 tahun lalu

Driver Taksi Online Tewas Bersimbah Darah di Maros, Diduga Korban Pembunuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal