2 Pembunuh Karyawati Bank di Bali Divonis 18 dan 20 Tahun Penjara

Antara
Dua pelaku pembunuhan karyawati bank, I Gusti Agung Mirah Agung Lestari (42) saat menjalani rekonstruksi di Polda Bali. (Foto: Indira Arri)

Sedangkan Nova Sandi Prasetya divonis lebih ringan dua tahun dari Rahman yakni 18 tahun. Majelis hakim juga membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan primer pembunuhan berencana.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun," kata Suarta.

Karyawati bank di Bali, I Gusti Agung Mirah Agung Lestari (42) tewas dibunuh. (Foto: Indira Arri)

Dalam catatan iNews.id, pembunuhan Gusti Mirah Agung Lestari berawal dari penemuan jenazahnya pada 23 Agustus 2022. Jenazah janda berusia 42 tahun itu ditemukan di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

Dari hasil penyelidikan diketahui korban pergi bersama kedua terdakwa sejak 20 Agustus 2023. Kedua terdakwa usai membunuh korban lalu mengambil mobilnya dan meninggalkan Pulau Bali.

Mobil tersebut dijual kepada seseorang di Boyolali, Jawa Tengah. Mereka kemudian kabur ke Lampung hingga akhirnya ditangkap pada 27 Agustus 2022.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

57 tahun lalu

Terungkap Motif Menantu Tega Racuni Mertua dengan Sate Ayam di Boyolali

57 tahun lalu

Driver Taksi Online Tewas Bersimbah Darah di Maros, Diduga Korban Pembunuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal