2 Perempuan Thailand Penyelundup Sabu ke Bali Dituntut 19 Tahun Penjara

Antara
2 perempuan warga negara Thailand dituntut 19 tahun penjara dalam kasus penyelundupan narkoba di PN Denpasar. (Foto: Antara)

"Dilakukan pemeriksaan mendalam dengan meminta kedua terdakwa membuka pakaian secara keseluruhan dan ditemukan satu bungkusan warna cokelat berupa kapsul di celana dalam terdakwa Kasarin Khamkhao. Sedangkan pada terdakwa Sanicha Maneetes ditemukan dua bungkusan narkotika jenis Sabu," katanya.

Kedua terdakwa mengaku akan memperoleh keuntungan sebesar 3.000 dolar Amerika Serikat, apabila narkotika itu bisa sampai pada penerimanya.

Barang bukti yang ditemukan dari kedua terdakwa berupa 3 bungkus berupa kapsul berisi kristal bening sabu dengan total berat 892 gram netto.

"Ketiga bungkusan shabu-shabu disisihkan untuk pengujian laboratorium, yaitu lima gram netto, sehingga sisa dari ketiga bungkusan itu digunakan untuk kepentingan persidangan. Sehingga total barang bukti narkotika setelah disisihkan 877 gram," ujar Jaksa dalam surat tuntutan.

Setelah mendengar tuntutan Jaksa, agenda persidangan selanjutnya pada pekan depan, Selasa (12/2/2020) dengan agenda pembelaan terdakwa.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

4 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

6 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

6 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

9 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal