2 Perempuan Thailand Penyelundup Sabu ke Bali Dituntut 19 Tahun Penjara

Antara
2 perempuan warga negara Thailand dituntut 19 tahun penjara dalam kasus penyelundupan narkoba di PN Denpasar. (Foto: Antara)

"Dilakukan pemeriksaan mendalam dengan meminta kedua terdakwa membuka pakaian secara keseluruhan dan ditemukan satu bungkusan warna cokelat berupa kapsul di celana dalam terdakwa Kasarin Khamkhao. Sedangkan pada terdakwa Sanicha Maneetes ditemukan dua bungkusan narkotika jenis Sabu," katanya.

Kedua terdakwa mengaku akan memperoleh keuntungan sebesar 3.000 dolar Amerika Serikat, apabila narkotika itu bisa sampai pada penerimanya.

Barang bukti yang ditemukan dari kedua terdakwa berupa 3 bungkus berupa kapsul berisi kristal bening sabu dengan total berat 892 gram netto.

"Ketiga bungkusan shabu-shabu disisihkan untuk pengujian laboratorium, yaitu lima gram netto, sehingga sisa dari ketiga bungkusan itu digunakan untuk kepentingan persidangan. Sehingga total barang bukti narkotika setelah disisihkan 877 gram," ujar Jaksa dalam surat tuntutan.

Setelah mendengar tuntutan Jaksa, agenda persidangan selanjutnya pada pekan depan, Selasa (12/2/2020) dengan agenda pembelaan terdakwa.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

2 hari lalu

Kurir Jaringan Malaysia Ditangkap di Asahan Bawa 5 Kg Sabu dan 200 Pil Ekstasi

8 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

10 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

12 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal