2 WNA Australia Dituntut 12 Tahun Penjara karena Pesta Kokain di Bali

Bona Jaya
William Roy Astilero Cabantog (36) dan David Irk Johanes Van Iersel (38), WNA Australia yang ditangkap usai pesta kokain di Bali. (Foto: iNews/Bona Jaya).

DENPASAR, iNews.id – Sebanyak dua warga Negara asing (WNA) asal Australia jalani sidang perdana untuk kasus narkoba di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, (20/11/2019). Keduanya dituntut hukuman maksimal 12 tahun penjara.

William Roy Astilero Cabantog (36) dan David Irk Johanes Van Iersel (38) ditangkap saat pesta kokain seberat 1,12 gram di Kelab Lost City di kawasan Desa Canggu, kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (19/7/ 2019).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Angeliky Handayani, JPU Made Ayu Citra Maya Sari membacakan dakwaan. Keduanya secara tanpa hak melawan hukum, memiliki dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman.

“Atas perbuatan tersangka, keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata JPU.

Sebagai barang bukti, polisi menyita satu plastik klip berisi serbuk putih kokain dengan berat bersih 1,12 gram.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
5 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

9 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

13 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

13 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

15 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal