2 WNA Australia Dituntut 12 Tahun Penjara karena Pesta Kokain di Bali

Bona Jaya
William Roy Astilero Cabantog (36) dan David Irk Johanes Van Iersel (38), WNA Australia yang ditangkap usai pesta kokain di Bali. (Foto: iNews/Bona Jaya).

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Ida Bagus Gumilang Sakti menyatakan menerima dan tidak mengajukan esepsi. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi dan pembuktian pekan depan.

“Pengacara salah satu tersangka ingin kasusnya dipisah, meski kedua tersangkanya terkait, tapi kalau maunya terpisah ya kita pisah,” katanya.

Sebelumnya, kedua tersangka ditangkap polisi Jumat (19/7/ 2019) usai berpesta narkoba jenis kokain di sebuah kelab malam di Kelab Lost City di kawasan Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Dari penggelahan, polisi menemukan kokain seberat 1,12 gram yang disimpan di dalam celana panjang jeans warna biru yang dipakai terdakwa.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
5 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

9 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

13 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

13 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

15 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal