2 WNA Pakai Surat PCR Palsu Masuk Bali Dideportasi usai Bebas dari Penjara 

Dewi Umaryati
Imigrasi mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang menggunakan surat PCR palsu ke negaranya. (Foto: Kemenkumham Bali)

DENPASAR, iNews.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Bali mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang terlibat pemalsuan hasil swab PCR. Keduanya dideportasi setelah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Karangasem selama delapan bulan.

WNA yang dideportasi yakni laki-laki berinisial DA (42) asal Rusia dan seorang perempuan berinisial OM (25) asal Ukraina. Keduanya dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. 

"Sebelumnya mereka ini ditahan di Lapas Karangasem karena memakai surat keterangan bebas Covid-19 dari dokter yang dipalsukan,” kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Minggu (31/10/2021).

Peristiwa ini terjadi bulan Maret lalu. Keduanya diamankan petugas sesaat setelah turun dari kapal feri di Pelabuhan Padangbai Karangasem.

“Mereka baru datang dari Lombok, Nusa Tenggara Barat,” katanya. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Geger! Mayat WNA Tanpa Identitas Ditemukan Terdampar di Pantai Ketewel Gianyar

6 hari lalu

Imigrasi Bongkar TPPO Berkedok Pernikahan Perempuan Indonesia dengan WN China di Lampung

12 hari lalu

Polisi Bongkar Pemalsuan STNK dan SIM di Kendari, 3 Orang Ditangkap

14 hari lalu

Ikut Aksi Demo Karhutla, 4 WNA asal Malaysia Diamankan Imigrasi Palangka Raya

1 bulan lalu

Rendi Apriyanto WNI asal Natuna Tewas dalam Serangan Drone Ukraina di Rusia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal