2 WNA Pakai Surat PCR Palsu Masuk Bali Dideportasi usai Bebas dari Penjara 

Dewi Umaryati
Imigrasi mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang menggunakan surat PCR palsu ke negaranya. (Foto: Kemenkumham Bali)

Saat di pos pemeriksaan, keduanya menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR palsu yang diterbitkan RS Siloam Medika, Canggu, Kuta Utara, Badung. 

Namun petugas menemukan ada kejanggalan antara waktu penerbitan dengan nomor registrasi. Petugas yang meng-kroscek ke pihak RS membantah dan tidak pernah menerbitkan surat tersebut. 

Sempat mendekam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Singaraja selama satu hari, kedua WNA ini diterbangkan ke negara asalnya menggunakan penerbangan Turkish Airlines dengan nomor penerbangan TK 57 tujuan akhir Moskow – Rusia dan Kharkiv – Ukraina.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Senpi Ilegal Rp80 Juta Diduga Dibeli dari WNA untuk Jaringan KKB Papua

57 tahun lalu

Perempuan di Gianyar Hilang di Pantai Masceti, Ditemukan Tewas Mengambang di Laut

57 tahun lalu

Viral Bule Georgia Masuk Tol Pasteur Pakai Motor Matik, Ngebut hingga Dikejar Polisi

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 9 WN Uzbekistan ke Australia Lewat Perairan NTT

57 tahun lalu

Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal