2 WNA Pakai Surat PCR Palsu Masuk Bali Dideportasi usai Bebas dari Penjara 

Dewi Umaryati
Imigrasi mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang menggunakan surat PCR palsu ke negaranya. (Foto: Kemenkumham Bali)

DENPASAR, iNews.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Bali mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang terlibat pemalsuan hasil swab PCR. Keduanya dideportasi setelah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Karangasem selama delapan bulan.

WNA yang dideportasi yakni laki-laki berinisial DA (42) asal Rusia dan seorang perempuan berinisial OM (25) asal Ukraina. Keduanya dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. 

"Sebelumnya mereka ini ditahan di Lapas Karangasem karena memakai surat keterangan bebas Covid-19 dari dokter yang dipalsukan,” kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Minggu (31/10/2021).

Peristiwa ini terjadi bulan Maret lalu. Keduanya diamankan petugas sesaat setelah turun dari kapal feri di Pelabuhan Padangbai Karangasem.

“Mereka baru datang dari Lombok, Nusa Tenggara Barat,” katanya. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

5 hari lalu

15 WNA China dan Vietnam Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Jual Beli Data Perbankan

6 hari lalu

Viral TKA China Diduga Ilegal di Batam, Imigrasi Ungkap Hasil Sidak

8 hari lalu

16 WNA Uzbekistan Terdampar di Alor, Diduga terkait Jaringan Penyelundupan Manusia

10 hari lalu

Terungkap! Senpi Ilegal Rp80 Juta Diduga Dibeli dari WNA untuk Jaringan KKB Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal