4 WNA di Bali Dideportasi Kemenkumham

Antara
Foto Ilustrasi Deportasi.

DENPASAR, iNews.id - Empat warga negara asing (WNA) di Provinsi Bali, dideportasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali. Sebab mereka melanggar Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Ada empat warga asing yang telah dideportasi pada Selasa (24/11) yaitu OUT (30), UO (32), JPL (33) dan CCN(35), terbagi jadi dua kloter. Mereka berada di rudenim (rumah detensi) pada masa waktu yang berbeda-beda," kata Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi, Kantor Wilayah Kemenkumham Bali I Putu Surya Dharma Surya saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis (26/11/2020).

Dia menjelaskan untuk WNA berinisial OUT (30) asal Nigeria, JPL (33) warga negara Pantai Gading dan UO (32) warga negara Nigeria. Ketiganya melanggar pasal 78 ayat (3) Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ketiganya ditangkap oleh petugas Imigrasi Kelas I TPI Denpasar lalu diserahkan Rudenim Denpasar untuk menunggu proses pendeportasian. Sedangkan CCN (35) warga negara Nigeria telah melanggar pasal 75 jo 71 hurup (b) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

CN ditangkap berdasarkan hasil operasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai lalu diserahkan Rudenim Denpasar untuk menunggu proses pendeportasian.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

8 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

11 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

13 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal