5 Kali Dipenjara dan Baru Bebas Sebulan, Mantan Napi Curi Perhiasan Rp90 Juta

Chusna Mohammad
Polisi menangkap Kadek Supartika (31) terkait pencurian perhiasan senilai Rp90 juta. (Foto: Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Kadek Supartika (31) kembali berurusan dengan polisi gara-gara mencuri perhiasan emas di sebuah warung di Buleleng, Bali. Padahal, Kadek belum lama bebas dari penjara.

"Tersangka baru 34 hari bebas dari penjara," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Kamis (8/9/2022). 

Pria yang memiliki panggilan Ucil ini tepergok mencuri di warung milik Ni Luh Suartini (60) di Desa Banjarasem, 1 September 2022

Sebelum beraksi, Ucil terlebih dulu mengintai di seberang jalan. Setelah melihat kondisi warung sepi, dia lalu mendatangi warung dengan berpura-pura membeli rokok. 

Melihat warung sepi, Ucil lalu masuk ke kamar yang berada di belakang warung. Dia lalu mengambil kotak perhiasan emas senilai Rp90 juta dan dan dompet berisi uang tunai Rp1 juta. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
20 jam lalu

Burung Cucak Hijau Jawara Kontes Berkicau Dicuri, Aksi Pelaku Terekam CCTV

2 hari lalu

Oknum Polisi Tersangka Pencurian Sapi di Sumba Timur Dipatsus, Bakal Disidang Etik

5 hari lalu

Bocah di Sorong Masuk Mes TNI Dini Hari, Diduga Curi iPhone hingga PlayStation

8 hari lalu

Viral! Pelarian Maling di Semarang Gagal, Motor 2 Pelaku Diadang Penjual Es

9 hari lalu

Curi Emas dan Uang hingga Ratusan Juta, Pelaku di Asahan Ditangkap di Hotel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal