6 Debt Collector Keroyok Nasabah di Denpasar hingga Tewas Divonis 3 Tahun Penjara

Antara
Para terdakwa debt collector pengeroyok Gede Budiarsana hingga tewas saat persidangan virtual di PN Denpasar. (Foto: ANTARA).

Atas putusan tersebut, para terpidana dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Kasus yang menjerat para terpidana itu terjadi pada Jumat (23/7/2021) di Monang-Maning, Denpasar.

Korban Gede Budiarsana dan kakaknya Ketut Sadia berselisih dengan para terpidana yang merupakan debt collector terkait pembayaran leasing motor.

Gede Budiarsana ditemukan tewas bersimbah darah di tengah jalan. Sedangkan Ketut Widiada selamat setelah berhasil kabur.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polisi di Tondano Minahasa Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 3 Remaja Ditangkap

11 hari lalu

Pengeroyokan Pemuda di Semarang, 1 Pelaku Ditangkap 3 Diburu Polisi

11 hari lalu

Pengeroyokan Pemuda di Semarang, Korban Ditembak dan Teman Wanita Disiram Minyak Panas

17 hari lalu

Driver Taksi Online di Deli Serdang Tewas Dirampok, Motif Pelaku Butuh Uang Beli Sabu

27 hari lalu

Detik-Detik Kapolsek dan Danramil Cicalengka Dikeroyok saat Karnaval HUT RI, Berawal dari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal