6 Debt Collector Keroyok Nasabah di Denpasar hingga Tewas Divonis 3 Tahun Penjara

Antara
Para terdakwa debt collector pengeroyok Gede Budiarsana hingga tewas saat persidangan virtual di PN Denpasar. (Foto: ANTARA).

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menghukum enam debt collector yang mengeroyok Gede Budiarsana hingga tewas dengan pidana penjara tiga tahun. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni lima tahun enam bulan.

Keenam terpidana itu adalah Benny Bakarbessy, Jos Bus Likumahwa, Fendy Kainama, Gerson Pattiwaelapia, I Gusti Bagus Christian Alevanto, dan Dominggus Bakar Bessy.

Dalam persidangan yang digelar virtual, Kamis (10/3/2022), majelis hakim menyatakan keenam pelaku terbukti bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan Pasal 338 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara tiga tahun dikurangi selama dalam tahanan," ujar ketua majelis hakim, Putu Sayoga.

Dalam berkas terpisah, majelis hakim juga menghukum pelaku utama pembunuhan ini yakni I Wayan Sadia dengan hukuman 12 tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Cekcok di Parkiran THM Berujung Maut, Mahasiswa Pelayaran Tewas Ditikam 

3 hari lalu

Sejumlah Orang Ditangkap terkait Pengeroyokan Tewaskan 2 Orang di Pasar Caringin Bandung

10 hari lalu

Viral Pengeroyokan di Mojokerto Gunakan Sajam, 21 Pemuda Ditangkap

10 hari lalu

Viral Video Siswa SMAN di Gorontalo Dikeroyok 20 Senior, Berawal Raut Muka

11 hari lalu

Tatapan Berujung Pengeroyokan di Warung Coto Makassar, 4 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal