7 Fakta Dokter Gigi Buka Praktik Aborsi di Bali, Nomor 4 Mengerikan

Indira Arri
Chusna Mohammad
Ketut Arik Wiantara, dokter gigi yang membuka praktik aborsi di Bali ditangkap Polda Bali. (Foto: Indira Arri)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap Ketut Arik Wiantara, dokter gigi yang membuka praktik aborsi di Bali. Ini bukan pertama kalinya dia terseret kasus hukum karena praktik aborsi ilegal.

Polisi membongkar praktik aborsi pria berusia 53 tahun itu di Jalan Raya Padang Luwih Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Saat digerebek di tempat praktiknya itu, dia baru saja menyelesaikan aborsi seorang pasien.

Berikut fakta-fakta kasus praktik aborsi yang menggemparkan Bali.

1. Ketut Arik Wiantara seorang residivis

Polisi mengungkap sosok Ketut Arik Wiantara yang mengejutkan. Ternyata dokter gigi itu seorang residivis yang telah dua kali dihukum dalam kasus aborsi ilegal di Bali.

"Tersangka merupakan residivis dan sudah dua kali dipenjara," kata Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, Senin (15/5/2023).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal