7 Fakta Dokter Gigi Buka Praktik Aborsi di Bali, Nomor 4 Mengerikan

Indira Arri
Chusna Mohammad
Ketut Arik Wiantara, dokter gigi yang membuka praktik aborsi di Bali ditangkap Polda Bali. (Foto: Indira Arri)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap Ketut Arik Wiantara, dokter gigi yang membuka praktik aborsi di Bali. Ini bukan pertama kalinya dia terseret kasus hukum karena praktik aborsi ilegal.

Polisi membongkar praktik aborsi pria berusia 53 tahun itu di Jalan Raya Padang Luwih Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Saat digerebek di tempat praktiknya itu, dia baru saja menyelesaikan aborsi seorang pasien.

Berikut fakta-fakta kasus praktik aborsi yang menggemparkan Bali.

1. Ketut Arik Wiantara seorang residivis

Polisi mengungkap sosok Ketut Arik Wiantara yang mengejutkan. Ternyata dokter gigi itu seorang residivis yang telah dua kali dihukum dalam kasus aborsi ilegal di Bali.

"Tersangka merupakan residivis dan sudah dua kali dipenjara," kata Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, Senin (15/5/2023).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

8 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

13 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

13 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal