Aktivitas Warga Bali Dibatasi hingga 30 Maret, Bupati dan Wali Kota Dilarang Tutup Jalan

Antara
Gubernur Bali Wayan Koster

DENPASAR, iNews.id - Gubernur Wayan Koster mengimbau Bupati dan Wali Kota se-Bali tidak melakukan penutupan jalan. Pembatasan aktivitas warga diminta tidak sampai menghalangi kepentingan yang mendesak.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana mengatakan, imbauan pembatasan aktivitas warga berlaku sampai 26 Maret 2020.

Namun karena pertimbangan tertentu, diperpanjang hingga 30 Maret. Tetapi kepala daerah dilarang melakukan penutupan akses jalan seperti yang terjadi sebelumnya.

"Imbauan ini berlaku sampai dengan tanggal 30 Maret 2020 dan akan selalu menyesuaikan dengan perkembangan situasi pusat dan daerah. Imbauan ini agar dilaksanakan dengan tertib dan disiplin," ujarnya.


Sedangkan pada hari dan tanggal selanjutnya, kata dia, Gubernur Koster mengimbau harus tetap melakukan upaya maksimal mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara membatasi aktivitas di luar rumah dan mengurangi interaksi dengan orang lain.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 jam lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

6 jam lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

2 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

3 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

3 hari lalu

Paus Terdampar di Pantai Perancak Jembrana, Warga Berjibaku Evakuasi Dorong ke Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal