Aktivitas Warga Bali Dibatasi hingga 30 Maret, Bupati dan Wali Kota Dilarang Tutup Jalan

Antara
Gubernur Bali Wayan Koster

DENPASAR, iNews.id - Gubernur Wayan Koster mengimbau Bupati dan Wali Kota se-Bali tidak melakukan penutupan jalan. Pembatasan aktivitas warga diminta tidak sampai menghalangi kepentingan yang mendesak.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana mengatakan, imbauan pembatasan aktivitas warga berlaku sampai 26 Maret 2020.

Namun karena pertimbangan tertentu, diperpanjang hingga 30 Maret. Tetapi kepala daerah dilarang melakukan penutupan akses jalan seperti yang terjadi sebelumnya.

"Imbauan ini berlaku sampai dengan tanggal 30 Maret 2020 dan akan selalu menyesuaikan dengan perkembangan situasi pusat dan daerah. Imbauan ini agar dilaksanakan dengan tertib dan disiplin," ujarnya.


Sedangkan pada hari dan tanggal selanjutnya, kata dia, Gubernur Koster mengimbau harus tetap melakukan upaya maksimal mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara membatasi aktivitas di luar rumah dan mengurangi interaksi dengan orang lain.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

10 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

13 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

15 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

15 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal