Anak Mantan Sekda Buleleng Divonis 4 Tahun Kasus Korupsi, Kejati Bali Banding

Antara
I Dewa Gede Rhadea Prabawa menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. (Foto: Kejati Bali)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengajukan banding atas vonis kasus korupsi terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prabawa. Anak mantan Sekda Buleleng itu divonis empat tahun penjara.

"Pernyataan banding sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).

Luga mengatakan, alasan Kejati Bali mengajukan banding akan disampaikan secara lengkap pada waktu penyerahan memori banding. Sesuai ketentuan yang berlaku, Kejati Bali telah menyampaikan banding terlebih dahulu pada Kamis pekan lalu.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa. 

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni tujuh tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eksepsi Bupati Pati Nonaktif Sudewo Ditolak, Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

57 tahun lalu

2 Pejabat Disdikbud Rohil Ditahan Kasus Korupsi TPP Guru Rp1,4 Miliar

57 tahun lalu

KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq dan 3 Minimarket

57 tahun lalu

Sidang Perdana Dikawal Ketat, Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Terima Suap Rp1,37 Miliar

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal