Anak Mantan Sekda Buleleng Divonis 4 Tahun Kasus Korupsi, Kejati Bali Banding

Antara
I Dewa Gede Rhadea Prabawa menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. (Foto: Kejati Bali)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengajukan banding atas vonis kasus korupsi terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prabawa. Anak mantan Sekda Buleleng itu divonis empat tahun penjara.

"Pernyataan banding sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).

Luga mengatakan, alasan Kejati Bali mengajukan banding akan disampaikan secara lengkap pada waktu penyerahan memori banding. Sesuai ketentuan yang berlaku, Kejati Bali telah menyampaikan banding terlebih dahulu pada Kamis pekan lalu.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa. 

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni tujuh tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
16 hari lalu

Anggota DPRD Muara Enim Hera Elyana Diperiksa KPK, Kasus Apa?

31 hari lalu

Demo HMI Desak KPK Usut Kasus Korupsi di Depan Kantor Bupati Bogor Ricuh

31 hari lalu

Buron 1 Tahun, Mantan Bupati Minut Vonny Panambunan Ditangkap di Papua

2 bulan lalu

3 Napi Koruptor di Rutan Ponorogo Dapat Remisi Kemerdekaan, Masa Hukuman Dipangkas

2 bulan lalu

Massa Pro dan Kontra Bupati Pati Nonaktif Sudewo Nyaris Bentrok di Tipikor Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal