Anak Mantan Sekda Buleleng Divonis 4 Tahun Kasus Korupsi, Kejati Bali Banding

Antara
I Dewa Gede Rhadea Prabawa menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. (Foto: Kejati Bali)

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa Gede Rhadea tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang terdapat dalam tuntutan primair JPU.

Majelis hakim memutuskan ketentuan pidana dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan (TPPU) sebagaimana dakwaan subsider kedua yang dikenakan terhadap terdakwa Gede Rhadea.

Majelis hakim juga mengurangi denda yang dibebankan kepada terdakwa Gede Rhadea yakni sebesar Rp750 juta dari jumlah Rp4,87 miliar yang dituntut JPU dengan subsider empat bulan kurungan.

Dalam kasus ini, ayah Gede Rhadea yakni Dewa Ketut Puspaka telah divonis delapan tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eksepsi Bupati Pati Nonaktif Sudewo Ditolak, Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

57 tahun lalu

2 Pejabat Disdikbud Rohil Ditahan Kasus Korupsi TPP Guru Rp1,4 Miliar

57 tahun lalu

KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq dan 3 Minimarket

57 tahun lalu

Sidang Perdana Dikawal Ketat, Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Terima Suap Rp1,37 Miliar

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal